Konsep Nusyuz dan Kesetaraan Gender
Oleh: H.Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)
Dalam hukum perkawainan (fikih munakahat) dikenal lembaga hukum nusyuz. Meskipun tidak disertai deskripsi berupa uraian epistemologisnya, lembaga ini secara tersurat juga telah disebut dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Para ulama (klasik) tampaknya berbeda dalam memberikan definisi nusyuz. Hanya saja meskipun berbeda, secara umum memang tetap pada posisi yang sama, yaitu menempatkan perempuan (istri) sebagai subordinat laki-laki (suami). Dan, dalam perkembangan, para pemikir kontemporer juga memberikan difinisi sendiri. Yang pasti, definisi yang mereka kemukakan dikaitkan dengan isu-isu aktual, seperti kesetaraan gender dan HAM. Selengkapnya Klik Disini