logo

program_prioritas_badilag_2023_untuk_web.jpg

 

Banner web IPAK dan IPKP TW I2024

 

banner pengaduan

Written by Super User on . Hits: 519

Konsep Nusyuz dan Kesetaraan Gender

 

Asmui Syarkowi

 

Oleh: H.Asmu’i Syarkowi

(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

Dalam hukum perkawainan (fikih munakahat) dikenal lembaga hukum nusyuz. Meskipun tidak disertai deskripsi berupa uraian epistemologisnya, lembaga ini secara tersurat juga telah disebut dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Para ulama (klasik) tampaknya berbeda dalam memberikan definisi nusyuz. Hanya saja meskipun berbeda, secara umum memang tetap pada posisi yang sama, yaitu menempatkan perempuan (istri) sebagai subordinat laki-laki (suami). Dan, dalam perkembangan, para pemikir kontemporer juga memberikan difinisi sendiri. Yang pasti, definisi yang mereka kemukakan dikaitkan dengan isu-isu aktual, seperti kesetaraan gender dan HAM. Selengkapnya Klik Disini

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Arso

Jl Bhayangkara Swakarsa Kampung Asyaman Distrik Arso Kab Keerom

Telp: 0811 485 0033

Fax: (0967) 588924

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

          

 

 logo_utub.png ig2.png  logo_fb.png 

           

  

Tautan Aplikasi

Aco-Button